Penipuan Gelar Sektarian (2): Gelar Rafidhah Adalah Khurafat!

Penipuan Gelar Sektarian (2)

Gelar Rafidhah Adalah Khurafat!

Oleh: Syaikh Hasan bin Farhan al Maliky

Sumber: http://almaliky.org/news.php?action=view&id=333

Hasan FarhanSeperti telah lewat kita bicarakan pada edisi sebelumnya tentang gelar Jahmiyah dan sesungguhnya itu adalah nama untuk sekte yang tidak pernah maujud di atas muka bumi, dan sesungguhnya Jahm bin Shafwân adalah seorang pejuang berbasis politis yang bangkit (menentang penguasa tiran), dan ia tidak meninggalkan sebuah karya tulis/kitab atau warisan pemikiran, dan ideologis dan juga tidak memiliki murid-murid, dan tidak ada seorang pun di muka bumi mengaku dirinya seorang Jahmi. Serta tidak shahih sanad tentang pemikiran/pendapat yang dinisbatkan kepadanya. Jadi jahmiyah adalah gelar khurafat (yang tidak ada wujudnya). Demikian yang telah kita buktikan dalam edisi sebelumnya.

Kini kita akan mengupas gelar khurafat kedua yaitu gelar Rafidhah. Dan pada edisi yang akan datang kita akan kaji tentang gelar Nawâshib.

Mari kita mulia dengan mengupas tengang gelar Rafidhah.

Gelar atau sifat ini pertama kali dilontarkan/diluncurkan oleh Sang pejuang; Zaid bin Ali pada tahun 122 H untuk menggelari sekelompok orang Syi’ah yang menolak membelanya dalam perjuangannya tersebut ketika ia bangkit melawan Hisyam bin Abdil Malik dikarenakan perselisihan mereka dengan Zaid dalam masalah kekhalifahan atau dalam masalah keutamaan Abu Bakar dan Umar.

Penamaan itu bersifat politis dan temporer dialamatkan kepada mereka karena mereka menolak…. Titik! Ia bukan penamaan bersifat agamis untuk mereka yang menolak kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, seperti yang setelah itu disalah-gunakan demi kepentingan mazhab.

Benar! Berhak bagi pihak yang bersengketa dengan Syi’ah memandang bahwa menolak kekhalifahan Abu Bakar dan Umar atau berlepas diri dari keduanya untuk disebut dengan gelar Syi’ah atau berlebihan dalam kesyi’ahan atau bersikap jahl/bodoh … dan lain sebagainya. Tetapi tidak termasuk ilmu untuk menggelari pihak yang meyakini keyakinan demikian dengan gelar Rafidhah, karena beberapa alasan di bawah ini:

Alasan Pertama: Latar belakang penggelaran itu bersifat politis yaitu disebabkan mereka menolak memberikan pembelaannya kepada Imam Zaid bin Ali… bukan disebabkan sikap mereka terhadap kekhalifahan Abu Bakar dan Umar.

Dengan kata yang lebih jelas: Andai mereka yang bertanya kepada Zaid tentang Abu Bakar dan Umar lalu ia menyalahi mereka dalam pandangan mereka tentang keduanya… andai mereka tetap dalam pandangan mereka itu tetapi mereka memberikan pembelaan kepada Zaid dan berperang bersamanya, maka apakah gelar itu tetap akan disematkan untuk mereka?!

Jawabnya tentu tidak!

Tentu Zaid tidak akan menggeleri dengan gelar Rafidhah, karena Zaid sendiri berkata kepada mereka: “Kalian menolakku. Pergilah kalian, maka sesungguhnya kalian adalah Rafidhah!”

Jadi Zaid berkata kepada mereka: “Kalian menolakku!” Zaid tidak berkata: “Kalian menolak Khilafah Syaikhain/Abu Bakar dan Umar. Pergilah kalian, maka sesungguhnya kalian adalah Rafidhah!”

Selain itu, telah berjuang membela Zaid orang-orang yang meyakini kekhilafan Abu Bakar dan Umar, dan mereka tetap menyandang gelar Zaidiyah. Karena Zaidiyah adalah slogan politis dalam kemunculannya dan bukan mazhabi.

Jadi kerafidhian pada awal kemunculannya adalah menolak membela Imam Zaid bukan menolak kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Dan gelar Zaidiyah adalah slogan politis yang merangkum di bawah panji perjuangan Zaid baik orang-orang Sunni maupun Syi’ah!

Di antara tokoh Sunni yang paling menonjol adalah Abu hanifah, Syu’bah, Manshur bin al Mu’tamir dan tokoh-tokoh Sunni lainnya. (Ath Thabari telah menyebut/mendata nama-nama mereka dalam kitab Târîkh-nya ketika menyebut peristiwa-peristiwa tahun 122 H.) mereka adalah orang-orang Zaidiyah dari sisi kebangkitan perjuangan dan sikap politis, sementara dari sisi mazhab mereka adalah orang-orang Sunni.

Jadi, siapa yang menolak memberikan pembelaan kepada Zaid sah disebut Rafidhah dengan penamaan politis, baik mereka dari kalangan Sunni maupun Syi’ah. Ia adalah penamaan berbasis politik, bukan berbasis kemazhaban. Hanya saja kegilaan para pengikut mazhab-mazhab dalah melempar gelar kemazhaban dan agamis berkonotasi ejekan telah menjadikan mereka meninggalkan sebab kemunculan penggelaran itu (yaitu menolak membela Zaid), dan mereka bergantungan dengan masalah yang mereka perselisihkan. Padahal hal itu bukan sebab sesungguhnya penyebutan gelar tersebut andai mereka (yang menolak Zaid) itu mau berjuang bersama beliau!

.

Alasan Kedua: Sesungguhnya penyebutan gelar Rafidhi untuk orang yang menolak kekhalifahan Abu Bakar dan Umar atau orang yang menyebut keduanya dengan kejelekan adalah penyebutan yang tidak ilmiah juga tidak syar’i, dan ia akan mencakup sebagian sahabat besar yang memiliki sikap politis menentang, bahkan menolak legalitas Syar’i atas kekhilafahan keduanya. Karena berdasarkan ijma’ bahwa sebagian pembesar sahabat seperti Sa’ad bin Ubadah al Khazraji, -dan beliau adalah sahabat agung yang ikut serta dalam perang Badar; Badri- beliau telah menolak mengakui legalitas kekhilafahan Abu Bakar dan Umar sampai kematian menjemputnya. Lalu apakah sabahat Badri yang agung ini juga seorang Rafidhi?!

Sebagaimana Imam Ali dan seluruh keluarga besar bani hasyim juga menolak kekhilafahan Abu Bakar selama enam bulan –seperti dalam Shahîh Bukhari-, lalu apakah Imam Ali hidup selama enam bulan itu dan juga Bani Hasyim dalam keadaan sebagai kaum Rawâfidh?!

Begitu juga para sahabat lainnya, mereka menantang kekhalifahan Ali dan sebagian dari mereka memerangi beliau, dan ini lebih dahsyat dari sekedar tidak mengakui, baik kekhalifahan Abu Bakar dan Umar atau kekhalifahan Ali. Hanya saja kaum Ghulat (Ekstrimis Salafi) memang selalu bersikap kontradiktif! Maka apa sebenarnya yang menjadikan menentang kekhalifahan Ali bahkan memeranginya dihitung sebagai Mujtahid yang shaleh, sedangkan yang menentang kekhalifahan Abu Bakar dan Umar (tanpa memerangi keduanya, hanya sekedar tidak mengakui saja) divonis Ahli Bid’ah dan sesat?! Tentu ini sikap kontradiktif.

.

Khulâshah:

Ini adalah gelar-gelar/sifat-sifat bersifat politis tidak masuk dalam akidah. Dan ini lebih berhak diberlakukan untuk para muqallid dari kalangan Tabi’în dan generasi setelahnya.

Kemudian, apakah untuk para sahabat (Nabi saw.) adalah hukum-hukum khusus?! Dimana ketika sebuah tindakan menyimpang dilakukan dihukumi ijtihad, tetapi apabila pekerjaan yang sama dilakukan oleh orang yang bertaklid/meniru mereka dihukumi bid’ah yang akibtanya gelar-gelar itu ditetapkan atasnya, dan hak-haknya pun halal untuk diinjak-injak?!

Hukum Allah itu satu berlaku untuk semua orang. Kesalahan adalah tetap kesalahan! Bid’ah tetap saja bid’ah! Ijtihad juga tetap ijtihad, baik ia muncul dari (dilakukan oleh) seorang sahabat atau Tabi’în. Tidak ada bedanya! Para sahabat sendiri tidak melihat diri mereka sebesar apa yang disematkan untuk mereka. Imam Ali dikafirkan oleh kaum Khawarij, mereka melepas ikatan baiat kepadanya, tetapi kendati demikian Ali tidak menahan hak-hak mereka, sehingga ketika mereka telah mencucurkan darah-darah terhormat, barulah Ali memerangi mereka!

Tidak boleh ada pembedaan antara pekerjaan yang dikejrakan seorang sahabat dan yang dikerjakan seorang yang meniru sahabat!

Pada dasarnya, Syari’at Allah di atas semua perselisihan-perselisihan politis itu. Andai Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali hidup tentu mereka akan memerintahkan kaum Muslimin agar memelihara hak Islam dan ketetapan-ketetapannya, mengenali hak Islam, hak kekarabatan dan hak kewarga-negaraan, dan agar tidak menjadikan ijtihad-ijtihad dan pendapat-pendapat pribadi mereka sebagai bagian dari agama, dengannya kita saling menyerang dan menuduh, dan dengannya kita melipakan agama, akal sehat dan Patoka-patokan Islam yang menyatukan yang telah diagungkan Allah dalam kitab suci-Nya, dan yang semua itu telah diremehkan oleh kaum Ghulat/Ekstrimis Salafi dalam kitab-kitab tulisan mereka.

Mengagungkan patokan-patokan Islam khususnya dalam masalah hak-hak azazi dan gotong royong dalam menegakkan kebajikan dan ketaqwaan, serta membuang jauh-jauh pertikaian dan bercerai berai adalah perkara yang gamlang yang ditekankan Al Qur’an dan Sunnah Nabi, serta akal sehat dan ijma’ para sahabat dan Tabi’în. Dan barang siapa merasa lebih hebat dari mereka maka sesungguhnya ia telah diperdaya setan untuk dijadikan sebagai prajuritnya dalam menyebarkan kedengkian dan permusuhan… dan yang demikian itu adalah tugas terbesar Iblis, dan sebagai prajurit setan dalam melupakan umat Islam dari patokan-patokan dasar Islam seperti:

“Berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali Allah dan jangan kalian bercerai berai.”   

Satu Tanggapan

  1. Kemudian, apakah untuk para sahabat (Nabi saw.) adalah hukum-hukum khusus?! Dimana ketika sebuah tindakan menyimpang dilakukan dihukumi ijtihad, tetapi apabila pekerjaan yang sama dilakukan oleh orang yang bertaklid/meniru mereka dihukumi bid’ah yang akibtanya gelar-gelar itu ditetapkan atasnya, dan hak-haknya pun halal untuk diinjak-injak?!

    salah satu pemikiran cerdas dari syaikh Hassan.

    Thx pak Abu atas jasa2nya menerjemahkan tulisan syaikh Hasan. Saya salah satu pembaca setia tulisan beliau.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s