Jangan Jadikan Kaum Buta Agama Sebagai Rujukanmu Dalam Syari’ah! (2)

Jangan Jadikan Kaum Buta Agama Sebagai Rujukanmu Dalam Syari’ah! (2)

Pemahaman pas-pasan terhadap nash Syari’at akan menghasilkan penyimpangan dan fatwa-fatwa primitif yang menggelikan serta mencerminkan keterbelakangan mental.

Itu kira-kira yang sering kita dapati dari “tukang fatwa” yang hanya bermodalkan secuil ilmu dan segudang kejahilan dan kecupetan.

Fatwa-fatwa para Mufti Buta Agama itu selalu mencoreng keagungan nilai-nilai mulia Syari’at Islam. Dan fatwa-fatwa Mufti Agung Kerajaan Wahhâbi yang buta jalan istinbàth tidak sedikit yang termasuk darinya.

Kerapian dan kebersian adalah nilai yang dijunjung tinggi Islam… Tetapi berbeda dengan Mazhab Wahhàbi yang dikawal para masyaikh buta jalan menuju taman kerapian semua nilai Islam itu tidak masuk dalam daftar kepeduliannya. Mufti Wahhâbi Abdul Aziz bin al Bâz memfatwakan bahwa jenggot seorang pria haram dipotong dan di pangkas… Ia harus dibiarkan tumbuh… Haram dipangkas.. Haram!!

Perhatikan fatwa Mufti Buta Agama Wahhâbi yang satu ini!

Pertanyaan: Apakah boleh mengambil sebagian jenggot atau tidak boleh?

Jawab: Jenggot wajib dibiarkan tumbuh dan dibiarkan serta dilebatkan. Ini wajib. Tidak boleh bagi seorang pun mengambil sebagiannya, mencukurnya atau memendekkannya. Tetapi yang wajib adalah membiarkannya (tanpa dipangkas) dan melebatkannya serta menjulurnya mengamalkan sabda Nabi saw.: “Pangkas/potonglah kumis dan biarkan jenggot. Tentanglah kaum Musyrikin.”da'esh

Abusalafy:

Saya tidak akan banyak berkomentar… Karena saya tidak sanggup menahan tertawa…. Yang tidak sanggup saya bayangkan adalah kira-kira berapa meter panjangnya jenggot Anda setelah sekian tahun Anda mengikuti fatwa “spektakuler” hasil ramuan sang Mufti Jenius kebanggaan para Wahhâbi?!

da'esh 2Entah motifasi fatwa itu agar seluruh pengikut Wahhâbi kelihatan sangat jantan dan mampu memikat hati gadis-gadis Wahhábiyat… Dan saya yakin makin panjang jenggot si pemuda Salafy Wahhâbi semakin membuat ukhti-ukhti Salafiyat kesemsem dan segera meminta ta’aruf sebagai langkah islami menuju jenjang pernikahan. Pasti seru!

IMG-20141231-WA0036

Saya tidak akan berkata lebih dari ini selanjutnya saya serahkan kepada yang berakal waras untuk menilai fatwa Mufti Buta Agama Kerajaan Wahhâbi Arab Saudi!

Bagi para Wahhâbiyun saya ucapkan selamat menjalankan fatwa Ben Baz! Apalagi bagi Wahhâbi lokalan yang jumlah rambut jenggotnya hanya beberapa helai pasti akan tampak lebih ganteng.

4 Tanggapan

  1. Gak 100% salah2 amat sih emang… Dalam mazhab 4 imam sendiri, mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, memelihara jenggot malah wajib dan mencukur habis (bukan memangkas sih) itu haram. Kecuali Mazhab Syafi’ie di mana memelihara jenggot tidak sampai wajib tapi mustahab, dan mencukurnya habis itu makruh.

    Hanya saja kalo ga salah ada fatwa dari Abdullah bin ‘Umar kalau jenggot itu panjangnya melebihi genggaman tangan maka boleh dipangkas panjangnya biar rapi. Jadi bukannya membiarkan jenggot kayak beringin… Ini nih yang barangkali kelewatan sama Syekh Bin Baz…. 😀

  2. hahaha….Janagan kan Abu Salafy, saya yang orang awam aja tertawa terbahak-bahak dengan Fatwa ben baz ini, hahahahhaha!
    Sebagai seorang wanita, saya makin jijik kalo lihat laki2 dengan jenggot gondrong! Koq ya keliatan jorok ya,,,,,Anyway, thank’s sharing info nya,,,,,

    • kalo kalian pintar dlm hal ini kenapa harus sampe tertawa,baca riwayat hadits shahihnya,ato jangan jangan kalian ga punya jenggot kaya orang luar ya?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s