Bantahan Atas Abu Jauzâ’ Dan Para Wahhâbiyyûn-Mujassimûn Musyabbihûn! (1)

Bincang Bersama Abu Jauza -Hadis Melihat Tuhan- (1)

Mukaddimah Penting!

Dalam memahami konsep akidah ketuhanan diperlukan metode yang benar dan logika sehat yang bertanggung jawab! Tanpanya kita pasti akan terjebak dalam kerancuan berpikir dan penyimpangan dalam kesimpulan.

Dan hal ini sepertinya yang kurang diperhatikan oleh kaum Wahhabiyah –baik para ulamanya apalagi para mukallidnya hanya pandai menyanyikan lagu sumbang para masyâikh tanpa kefahaman dan nalar sehat!

Karenanya, kami perlu manyajikan kepada para pembaca (dan juga tentunya para aktifis dan Misionaris Sekte Wahhabiyah yang sering berkunjung ke blog ini) beberapa kaidah dasar yang mesti diperhatikan dalam mengkaji konsep akidah ketuhanan Islam.

Metode Yang Benar Dalam Membangun Akidah

Ketahuilah wahai saudaraku bahwa di dalam membangun sebuah akidah (keyakinan tentang sebuah masalah i’tiqâdiyah) hendaknya seorang peneliti tidak membatasi pandangan dan penelitiannya hanya pada riwayah semata, sebelum ia tuntas menelusurinya dalam ayat-ayat suci Al Qur’an al Karim, sebab ia adalah sumber utama Islam yang harus menjadi rujukan dalam pembentukan sebuah keyakinan akan sebuah masalah syar’iyah. Hendaknya pembentukan pemikiran itu berangkat dari titik Al Qur’an untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian keyakinan itu terhadapnya.

Dan adalah sebuah kesalahan yang akan berdampak fatal apabila seorang pengkaji dalam membangun sebuah kayakinan sebelum ia meneliti apa kata Al Qur’an, ia bergegas membongkar-bongkar tumpukan riwayat… dan tidak ada dalam benaknya selain riwayat! Ia mengabaikan meneliti ayat-ayat Al Qur’an dalam masalah yang sedang ia teliti. Ia tidak mengenal ayat-ayat yang berbicara tentang masalah tersebut!

Awal yang ia banggakan dalam berargumentasi adalah riwayat bukan ayat Al Qur’an!

Metode seperti itu perlu diluruskan. Hendaknya seorang pengkaji (tentunya yang memiliki kelaikan secara intelektual untuk terjun dalam dunia kajian Islam, bukan para awam yang hanya akan menambah kekacauan dan memperpanjangn daftar kebodohan belaka!) pertama-tama menfokuskan penelitiannya terhadap ayat-ayat Al Qur’an, barulah kemudian kepada Sunnah (riwayat). Sebagian orang  menyanyikan metode ini namun dalam praktiknya ia jauh darinya. Mereka lebih berpegang dengan sebuah riwayat yang syâdz, tertolak, atau munkar, sementara ayat-ayat suci Al Qur’an yang sharîhah (jelas maknanya) mereka campakkan di belakang punggung mereka!

Banyak kasus “kecelakan pemikiran” akibat kesalahan metode pembangunan akidah di atas.

Periwayatan Hadis Dengan Makna Bukan Dengan Radaksi Asli Nabi Muhammad saw.

Kenyataan ini dengan mudah ditemukan di banyak riwayat. Salah satu dampak buruk darinya adalah terjadinya idhthirâb (kekacauan/perbedaan dalam redaksi) yang cukup parah sehingga antara satu redaksi dengan redaksi lainnya (yang masih dalam satu hadis) sering terjadi pertentangan yang tak mungkin dikompromikan.[1]

Hal ini juga harus menjadi bahan pertimbangan mengapa kita harus terlebih dahulu menfokuskan kajian akidah kita kepada Al Qur’an bukan kepada riwayat!

Ayat-ayat Al Qur’an Ada Yang Mutasyâbih

Hal penting lain yang tidak boleh diabaikan dalam membangun sebuah keyakinan dari Al Qur’an adalah bahwa ayat-ayat Al Qur’an terkemas dalam dua bentuk; muhkam dan mutasyâbih.

Ayat-ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang gamblang dan tidak mengandung lebih dari satu pemaknaan. Ia adalah induk yang harus dijadikan rujukan dan hakim yang akan mengarahkan pemaknaan ayat-ayat mutasyâbihat kepada arah makna yang benar dan terpimpin.

Sedangkan ayat-ayat mutasyâbihat adalah ayat-ayat yang samar dan mengandung beberapa kemungkinan makna; ada makna dekat namun bukan yang dimaksud dan ada makna jauh namun ia lebih dekat kepada dasar-dasar akidah Islam telah terbangun di atas dasar-dasar ayat-ayat muhkamat!

Maka adalah sebuah kewajiban atas setiap pengkaji Muslim untuk merujukkan ayat-ayat mutasyâbihat dalam upayanya untuk memahami kepada ayat-ayat muhkamat. Dan tidak gegebah dalam menerjunkan diri dalam lautan ayat-ayat mutasyâbihat tanpa bantuan ayat muhkamat. Itulah cirri pengkaji Muslim yang Mukmin dan patuh kepada perintah Allah SWT dalam memahami ajaran-Nya.

Adapun gegabah dalam usaha gagalnya dalam menafsirkan dan menakwilkan ayat-ayat mutasyâbihat dengan tanpa modal kecuali keberanian berlebihan dan kecenderungan untuk menyimpang dan menyimpangkan ayat-ayat Al Qur’an al Karim adalah ciri kentara kaum yang dalam hatinya terdapat zaigh (kecenderungan dalam menyimpang dari al haq).

Allah SWT berfirman:

هُوَ الَّذي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتابَ مِنْهُ آياتٌ مُحْكَماتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتابِ وَ أُخَرُ مُتَشابِهاتٌ فَأَمَّا الَّذينَ في‏ قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ ما تَشابَهَ مِنْهُ ابْتِغاءَ الْفِتْنَةِ وَ ابْتِغاءَ تَأْويلِهِ وَ ما يَعْلَمُ تَأْويلَهُ إِلاَّ اللَّهُ وَ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنا وَ ما يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُولُوا الْأَلْبابِ.

“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamât itulah pokok-pokok isi Al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihât. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya. Mereka berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Âlu ‘Imrân [3]; 7)

Akidah Harus Dibangun Di Atas Bukti yang Qath’i

Dalam masalah-masalah furû’iyah (fikih praktis) para ulama boleh membangun kesimpulan berdasarkan dalil-dalil yang dzanniyah. Adapun I’tiqâd (keyakinan, apalagi yang mendasar) maka tidak boleh kecuali ditegakkan di atas pondasi dan dasar yang qath’i (pasti/tidak mengandung ta’wil dan/atau kesamaran).

Kenyataan ini harus selalu diindahkan dalam mengkaji dan menetapkan masalah-masalah I’tiqâdiyah agar tidak terjebak dalam kesalahan dan penyimpangan.

Dalam banyak kasus, mereka menetapkan sebuah keyakinan tertentu, akan tetapi setelah dilakukan menelitian ternyata dalil yang dijadikan dasar dan pondasi adalah ayat-ayat Al Qur’an yang dari sisi pengertian dan maknanya tidak memberikan kepastian tegas. Ia mengandung kesamaran dan ketidak tegasan serta multi interpretasi! Atau terkadang malah mengandalkan dalil-dalil riwayat yang dari sisi wurud (datang)nya dari Nabi saw. belum pasti!

Ayat-ayat Al Qur’an kendati ia pasti/qath’i dari sisi wurûd-nya, akan tetapi banyak darinya masih dzanni dalâlah (petunjuk)nya.

Qath’i yang dibutuhkan di sini adalah dalam dua levelnya; dalam warûd dan dalam dalâlah-nya secara bergandengan.

Sebelum kita menalaah kualitas riwayat-riwayat tentang Nabi melihat Tuhannya dalam mimpi, kami ajak pembaca untuk meneliti dan mengkaji dua mukaddimah yang erat kaitannya dan sangat urgen sekali dengann tema kita. Dua kaidah ini penting untuk selalu kita indahkan dan menjadi pijakan dalam kajian-kajian kita tentang akidah Tauhid dan ketuhanan serta dasar-dasar keyakinan; ushûluddîn.

Kaidah Pertama:

Pertama-tama yang harus kita cermati ketika mengangkat sebuah riwayat/hadis sebagai hujjah/bukti dalam menetapkan sebuah materi akidah [2]adalah bahwa keshahihan hadis dari sisi sanadnya saja belum cukup. Sebab kayakinan harus ditegakkan di atas dasar pondasi yang kokoh … hadis yang dijadikan dasar hendaknya mutawâtir sehingga ia memberikan kepastian informasi; ilm dan dari sisi kandungan dan petunjukknya adalah Qath’iyu ad Dalâlah. Sebab dalam hal keyakinan yang dituntut adalah keyakinan atas dasar yang pasti yang tidak boleh salah atau keliru. Demikian yang ditegaskan para ulama Islam. Karena itu apabila ada sebuah hadis âhâd–betapapun ia shahih dari sisi sanad- bertentangan dengan nash Al Qur’an atau hadis mutawatir atau ijma’ atau dalil aqli yang ditegakkan di atas kaidah-kaidah Al Qur’an dan Sunnah maka ia secara otomatis gugur dari penganggapan dan berhujjah dengannya, sebab dalam kondisi seperti itu dalil yang belum pasti itu bertentangan dengan sesuatu yang pasti.

Karena masalah ini sangat penting untuk diperhatikan dan sering kali dilupakan atau diabaikan oleh kebanyakan pengikut sekte Wahhâbiyah dan/atau Mujassimah maka kami perlu membahasnya dengan sedikit terinci.

Hadis Âhâd Hanya Memberikan Kesimpulan Dzan Bukan Ilm

Untuk lebih jelasnya saya akan libatkan kemontar dan keterangan para ulama yang menegaskan kenyataan ini.

Komentar Al Hafidz al Khathib al Baghdadi

Komentar Al Hafidz al Khathib al Baghdadi dalam kitab  Al Faqîh wa al Mutafaqqih berkata:

باب القول فيما يرد به خبر الواحد : . . . وإذا روى الثقة المأمون خبرا متصل الاسناد رد بأمور : أحدها : أن يخالف موجبات العقول فيعلم بطلانه . . . ‍

”Bab tentang hal-hal yang menyebabkan ditolaknya hadis ahâd… jika seorang parawi tsiqah dan terpercaya meriwayatkan sebuah hadis yang bersambung sanadnya, ia dapat ditolak dengan banyak asalan:

Pertama, ”Apabila ia (hadis itu) menyalahi kepastian hukum akal sehat maka dengannya dapat dipastikan kepalsuannya. Sebab agama datang dengan hal-hal yang dibenarkan akal sehat bukan yang bertentangan dengannya.

Kedua, Ia bertentangan dengan nash Al Qur’an dan Sunnah yang mutawatirah, maka karenanya diketahui bahwa riwayat itu tidak punya asal muasal yang benar.

Ketiga, Ia menyalahi ijma’, maka disimpulkan bahwa apa yang termuat dalam hadis itu telah di-mansukh-kan.

Keempat, Seorang perawi menyendiri dengan membawa yang seharusnya dikatahui oleh seluruh manusia, maka darinya diketahui bahwa berita itu tidak punya asal muasal yang benar. Karena jika memang benar punya asal muasal yang benar tidak mungkin hanya dia seorang yang mengetahuinya.

Kelima, Seorang parawi menyendiri dengan membawakan sebuah riwayat yang menurut kebiasaan wajar berita itu pasti dinukil juga oleh banyak kalangan. Hadis perawi itu tidak bisa diterima karena ia menyendiri dalam kondisi seperti itu.”[3]

Dan dalam kitab al Kifâyah Fi ’Ilmi ad Dirâyah-nya:432, al Khathib al Baghdadi kembali mempertegas masalah ini, ia menuliskan sebuah bab dengan judul: Bab Keterangan tentang mana khabar tunggal/âhâd yang boleh diterima dan mana yang tidak boleh diterima:

”Khabar tunggal/âhâd tidak dapat diterima dalam masalah agama manapun yang wajib atas seluruh mukallaf untuk mengetahuinya secara pasti dan tegas. Alasannya, sebab jika belum diketahui dengan pasti bahwa berita itu adalah sabda Rasulullah saw. maka akan menjauh dari kepastian informasi akan kandungannya. Adapun dalam selain itu dari bab-bab hukum yang kita tidak diharuskan mendasarinya di atas ilm/informasi pasti bahwa Nabi saw. menetapkannya dan mengabarkan dari Allah –Azza wa Jalla-, maka khabar wâhid/tunggal tentangnya dapat diterima dan mengamalkannya adalah wajib.”

Dan keterangan serupa ia tegaskan pada bab khusus yang ia tulis sebelumnya: Bab Keterangan tentang syubhat/keragu-raguan orang yang mengaku bahwa khabar wâhid itu menyimpulkan ilmu (informasi pasti) dan sekaligus pembatalannya.

Komentar Hafidz al Baihaqi

Dalam kitaab al Asmâ’ wa ash Shifât-nya:357 al Hafidz al Baihaqi menekankan masalah ini, ia berkata,

“Karena masih adanya kemungkinan mena’wilkan maknanya, para ulama kelompok kami meninggalkan berhujjah dengan khabar âhâd dalam menetapkan sifat-sifat Alllah Ta’ala, jika ia tidak mempunyai asal muasal/dasar dalam Al Qur’an atau ijma. Mereka menyibukkan diri dengan mena’wilkannya.”

Komentar Al Hafidz Ibnu Abdil Barr

Al Hafidz Ibnu Abdil Barr berkata,

“Para ulama kami dan selainnya berselisih pendapat tentang hadis/khabar wâhid yang adil (yang belum mencapai derajat mutawâtir), apakah ia memberikan kepastian ilmu dan amal (boleh menjadi dasar pengamalan) atau hanya amal saja? Menurut mayoritas ulama kami (mazhab Malikiyah), ia hanya menentukan amal saja tidak memberikan kesimpulan ilmu pasti! Ini adalah pendapat (Imam) Syafi’i dan jumhûr Ahli Fikih dan Teologi. Menurut mereka tidak-lah memberikan kepastian ilmu kecuali yang dikuatkan dari Allah dan memutus semua uzur, sebab ia telah datang dari jalur pasti yang tidak diperselisihkan lagi.”

Setelahnya ia menyebutkan pendapat ulama yang berpendapat bahwa ia memberikan kepastian ilmu dzâhir (bukan sekedar dzan, yaitu hanya dalam furû’) dan juga memberikan kepastian diamalkan.

Kemudian ia menutup dengan kata-kata, “Dan pendapat yang kami yakini adalah ia hanya memberikan ketentuan amal saja tidak memberikan kepastian ilmu, seperti empat orang saksi. Dan atas pendapat ini kebanyakan Ahli Fikih dan Hadis.” [4]

Komentar Imam Bukahri Dan al Hafidz Ibnu Hajar

Dalam Shahih-nya, Imam Bukahri menuliskan sebuah bab dengan judul:

باب ما جاء فِي إجازَةِ خبرِ الواحد الصدوقِ فِي الأذان و الصلاة و الصوم و الفرائضِ و الأحكامِ.

Bab: Apa-apa yang datang tentang dibolehkannya bersandar dengan khabar seorang yang jujur dalam masalah adzan, shalat, puasa dan kewajiban-kewajiban serta hukum.

Ibnu Hajar mengomentari kata-kata Imam Bukhari di atas dengan, “Kata-katanya: ‘dan kewajiban-kewajiban’ setelah menyebut adzan, shalat, puasa temasuk menyambung kata umum dengan kata khusus. Dan disebutkan secara khusus tiga kewajiban/hukum itu sebagai bukti perhatian atasnya. Al Kirmâni berkata, ‘Hal itu agar diketahui bahwa ia (khabar seorang yang jujur) itu hanya berlaku dalam masalah amalan saja tidak dalam hal keyakinan.’” [5]

Komentar Imam Nawawi

Imam Nawawi menegaskan alasan mengapa hadis/khabar Ahad hanya memberikan kesimpulan dzan semata dan tidak memberikan kepastian informasi/ilmu. Ia berkata:

“Adapun khabar wâhid yaitu khabar yang belum memenuhi syarat-syarat kualitas mutawatir, baik perawinya satu mapun lebih. Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya, jumhur ulama Islam dari kalangan sahabat, tabi’în dan generasi setelahnya dari kalangan muhaddisin dan fukaha serta teoloq bahwa khabar wâhid yang parawinya tsiqah (terpercaya) adalah sebagai hujjah dalam syari’at (hukum fikih) yang mengikat untuk diamalkan, ia memberikan kesimpulan dzan bukan ilm/informasi pasti.”

Ia juga berkata: “Bagaimana ia dapat memberikan kepastian ilmu sementara asumsi/kemungkinan terjadinya kesalahan, kealpaan dan kepalsuan/kidzb dll. masih terbuka?!” [6]

Dalam kesempatan lain Imam an Nawawi berkomentar:

وذهب بعض المحدثين إلى أن الاحاد التي في صحيح البخاري أو صحيح مسلم تفيد العلم دون غيرها من الاحاد ؟ وقد قدمنا هذا القول وإبطاله في الفصول

“Sebagian Ahli Hadis berpendapat bahwa hadis Ahâd yang ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim memberikan kepastian informasi, tidak hadis Ahâd dalam selain keduanya. Dan telah kami paparkan panjang lebar bukti kebatilan pendapat ini dalam beberapa pasal sebelumnya…..”

Setelahnya ia melanjutkan:

وأما من قال يوجب العلم – خبر الواحد – فهو مكابر للحس ، وكيف يحصل العلم واحتمال الغلط والوهم والكذب وغير ذلك متطرق إليه والله أعلم.

“Adapun orang yang berpendapat bahwa hadis Ahad memberikan ketetapan ilmu maka ia adalah menentang kenyataan. Bagaimana ia dapat memberikan ketetapan ilmu padahal kemungkinan adanya kesalahan, kealpaan, pemalsuan dll. itu bisa saja terjadi. Wallahu A’lam.” [7]

Serta banyak komentar lainya dari para ulama seperti al Khathib al Baghdadi dalam al Kifâyah Fi ‘Ilmi ad Dirâyah: 432, al Hafidz al Baihaqi dalam al Asmâ’’’ wa ash Shifâf: 357.

Ibnu Taimiyah Mengakuinya Pula!

Bahkan Ibnu Taimiyah –panutan kaum Wahhâbiyah pun- mengakui kaidah ini, walaupun kami sebenarnya tidak membutuhkan pengakuannya, sebab keterangan para pembesar ulama Islam telah cukup bagi kami, akan tetapi karena ia adalah panutan kaum Wahhabi Mujassim maka kami sebutkan komentarnya di sini-.

Ibnu Tamiyah berkata dalam Minhâj as Sunnah-nya,2/133: “Hadis yang ia bawa ini adalah hadis âhad, maka bagaimana dapat ditetapkan dengannya sebuah ashl, prinsip agama yang tidak sah keimanan tanpanya?!”

Dari ini semua dapat ditegaskan di sini bahwa hadis âhad hanya memberikan dzan/dugaan bukan ilm/kepastian ilmu. Karenannya tidak boleh dasar akidah ditegakkan di atas pondasi hadis âhâd!

Hadis yang hanya mencapai derajat Ahâd kendati diriwayatkan oleh perawi jujur terpercaya bisa saja bermasalah dan yang kerenanya ia ditolak, apalagi jika di antara parawi dalam mata raantai sanadnya ada yang cacat atau diperbincangkan oleh para pakar Ilmu Rijâl atau ia bertentangan dengan hadis yang lebih kuat.

Kami tegaskan sekali lagi di sini bahwa kami berpendapat bahwa khabar/hadis âhâd bisa saja diterima dalam akidah apabila ia mendukung dalil-dalil qath’i/pasti dalam ketegasannya, akan tetapi kami menolak dan menentang membangun akidah dengan mendasarkan pada hadis âhâd yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama yang pasti!!

(Besambung insya Allah)


[1] Penulis di sini tidak bermaksud menyebutkan contoh-contoh kasus seperti itu, penulis hanya akan mencukupkan dengan menyebut contoh kasus tentang masalah yang menjadi tema kajian dalam artikel, yaitu hadis Melihat Allah dalam bentuk terindahyang menjadi andalan kaum Wahhâbiyah Salafiyah bahwa Allah dapat saja dilihat dengan mata telanjang dan Dia adalah berbentuk (lahu shûrah).

[2] Penulis berharap tidak disalah-pahami keterangan di atas dengan menganggap bahwa kami menentang pengandalan hadis âhâd yang shahih dalam menetapkan hukum fikih atau dalam furû/cabang I’tiqâd/keyakinan, bukan dasar dan pondasi keyakinan tentang ketuhanan misalnya.

[3] Al Faqîh wa al Mutafaqqih,1/132.

[4] At Tamhîd,1/7.

[5] Fath al Bâri,13/231.

[6] Syarah Imam an Nawawi atas Shahih Muslim,1/131.

[7] Syarah Shahih Muslim,1/131.

7 Tanggapan

  1. Tulisan Abu Jauza juga di bantah oleh J Algar bagi yang ngikuti dialog ini seharusnya membaca bantahan ini pula:

    Bantahan Terhadap Salafy : Hadis Dhaif Nabi SAW Melihat Allah SWT Dalam Sebaik-baik Bentuk

    http://secondprince.wordpress.com/2009/11/12/bantahan-terhadap-salafy-hadis-dhaif-nabi-saw-melihat-allah-swt-dalam-sebaik-baik-bentuk/

    dan

    Kekacauan Salafy Dalam Membela Hadis “Nabi SAW Melihat Allah SWT Dalam Sebaik-baik Bentuk”.

    http://secondprince.wordpress.com/2009/11/17/kekacauan-salafy-dalam-membela-hadis-%E2%80%9Cnabi-saw-melihat-allah-swt-dalam-sebaik-baik-bentuk%E2%80%9D/

  2. kunjungi http://www.rumaysho.com Ada pembahasan tentang dimanakah Allah? Kalau berani baca dan tanggapi. Seru dibahas didalmnya. Berani?

  3. diperlukan metode yang benar dan logika sehat yang bertanggung jawab! Tanpanya kita akan terjebak dalam kerancuan berpikir dan penyimpangan dalam kesimpulan.
    …..para masyâikh tanpa kefahaman dan nalar sehat!

    wah… abu salafy pengagung AKAL juga nih. bgmn dgn hadits ‘Ali mengenai khuf?? ‘Jika agama ini berdasarkan AKAL, tentulah Rosululloh tdk menyuruh utk mengusap khuf di atasnya, tetapi di bawahnya’..
    Pengagung AKAL ternyata kalian ini ya…

  4. ‘ Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya.. dan Barang siapa di SESAT kan oleh Alloh, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya PETUNJUK!!

  5. Memahami agama memang tidak bopeh sembarangan. Dibutuhkan ilmu yang cukup dan analisa yang mendalam.
    Kaidah yang dijabarkan pak ustad abu salafy ini tepat dan kudu diindahkan ooeh semua kita, tidak hanya rekan-rekan wahabi saja.
    Terima kasih atas pencerahannya. Mudah-mudahan saya bisa membaca tulisa-tulisan antum di sini.
    Syukran

  6. Yth. Abu Salafi.

    Terjemahan Abu Salafi pada Surat Ali Imran ayat 7, ada kesalahan fatal. “. . . Wamaa ya’lamu ta’wiilahuu illallaah. . .” Harus berhenti di sini. Jangan disambung dengan “. . . Warroosikhuuna fil ‘ilmi. . .”. Kalau disambung dan berhenti setelah “warrosikhuuna fil ‘ilmi”, . . Ini berarti “Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya” . . .adalah termasuk “Mereka berkata”. Ini kesalahan fatal, karena Allah juga termasuk dalam kalimat “kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Tetapi jika berhenti pada kalimat “wamaa ya’lamu ta’wiilahuu illallaah”, dan dipisah dengan kalimat “warroosikhuuna fil ‘ilmi”, maka inilah yang benar.

    Saya selalu putar pembaca Al Quran, yaitu: Ali Abdurrahnan Al Khudzaifi, Mahmud Khalil Al Husairy, Muhammad Ayyub, dan Yasser Al Masroyee. Semuanya berhenti saat membaca : “wamaa ya’lamu ta’wiilahuu illallaah”. Dan selanjutnya dilanjutkan dengan “warroosikhuuna fil ‘ilmi . . . “.

    Kesimpulannya adalah : Hanya Allah yang mengetahui ta’wilnya.

    Terima kasih, dari Abd. Rahman.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s