Latar Belakang Dokrtin Mazhab Takfiryah (3)

Latar Belakang Doktrin Madzhab Takfiriyah (3)

Perseteruan antara Imam Ahmad dengan lawan-lawan pendapatnya, sepertinya tidak berhenti sampai pada apa yang telah disebutkan sebelumnya. Ia lebih dari itu, sebagaimana dinukil oleh para penganut Mazhab Hanbaliyah.

1) Para ulama Hanbaliyah juga menukil dari Ahmad bahwa,:

Jahmiyah telah terpecah menjadi tiga kelompok, satu kelompok berpendapat bahwa Al Qur’an itu adalah Kalamullah ia makhlûq. Sekelompok berpendapat bahwa Al Qur’an itu adalah Kalamullah, tetapi mereka diam (tidak komentar apapun selanjutnya), ini adalah kelompok Wâqifiyyah yang terlaknat. Dan sebagian lagi berkata, ‘Ucapan dengan bacaan Al Qur’an kita adalah makhlûq. Semua mereka itu adalah Jahmiyah yang kafir!! Mereka harus diminta bertaubat, jika enggan bertaubat maka harus dibunuh!!” [1] dan “…barang siapa yang demikian pendapatnya dan enggan bertaubat maka tidak boleh dinihaki, tidak boleh menjadi qadhi dan sembelihannya tidak halal dimakan.” [2]

Abu Salafy berkata:

Subhanallah, ungguh ektrim dan kaku sikap yang dinukil dari Imam Ahmad di atas! Bukankah para fuqaha membolehkan memakan daging sembelihan Ahlul Kitab:Yahudi dan Nashrani?! Lalu mengapakah daging sembelihan kaum Muslim yang masih bersyahadah dengan syahadatain, dan rela Allah SWT sebagai Tuhan mereka, Muhammad sebagai saw. Nabi mereka dan Islam sebagai agama mereka dan rajin menegakkan rukun-rukun Islam dan menjauhi hal-hal yang haram, hanya karena berbeda pendapat dalam masalah sepele seperti itu divonis kafir dan haram sembelihannya?!

Subhanallah, sungguh dalam pengaruh pertikaian mazhab di antara umat Islam, sampai-sampai pilar-pilar ajaran Islam diabaikan, sehingga Islam yang jelas ajarannya kini menjadi bak resep rahasia yang tak mampu dimengerti bahkan oleh kebanyakan ulama sekalipun!

Kamipun yang sedang membongkar kebobrokan kondisi sebagian pendahulu juga khawatir dikecam oleh para pengkultus peninggalan Salaf!

2) Di antara pernyataan Imam Ahmad yang sering dibaw-bawa para pemuka mazhab Hanbaliyah adalah bahwa “Husain al-Karâbisi menurut kami adalah kafir!” [3]

Abu Salafy berkata:

Al Karâbisi adalah seorang tokoh mazhab Syafi’i dan seorang pakar dalam “Jarhu wat- Ta’dil” (ilmu rijal hadis). Dan ini adalah bukti adanya takfîr mu’ayyan (pengkafiran atas person) yang sering dielak oleh para pengkultus Salaf dari kalangan Wahhabiyah! Dan tentunya pengkafiran itu sangat tidak berdasar, sebab, andai al-Karâbisi salah dalam pendapatnya, bukankah ia sedang berta’wil, jadi ia tidak boleh dikafirkan. Kesalahannya, andai ia salah harus disanggah dengan argumentasi, dalil dihadapi dengan dalil bukan dengan meriam pengkafiran!

3) Ketika Imam Ahmad mengetahui bahwa Ibnu Abi Qatilah mencela ahli hadis dengan kata-kata mereka adalah kaum yang busuk, Imam Ahmad bangkit marah dan berkata, “Ia adalah seorang zindiq! Ia adalah seorang zindiq! Ia adalah seorang zindiq!.” [4]

Abu Salafy berkata:

Kecaman dan celaan atas ahli hadis dengan menggebyah uyah tanpa kecuali adalah sikap keliru, bias jadi berdosa karenanya, sebab kenyataannya tidak sedikit ahli hadis yang baik dan shaleh! Akan tetapi adalah tidak benar juga apabila disikapi dengan memvonis sebagai zindiq!! Sebab zindiq itu artinya kafir.

Memang adalah hal yang nyata bahwa telah terjadi saling melempar kecaman antara ahli- hadis dan ahli ra’yu. Bahkan antara ahli hadis sendiri sering terjadi saling kecam-mengecam, seperti antara Sufyan ats-Tsawri dan Syu’bah, antara Imam Malik dan Ibnu Ishaq dll. Kendati demikian tidak boleh kita menvonis mereka sebagai zindiq, sebab kenyataannya mereka adalah syeikh-syeikh andalah Imam Ahmad sendiri.

4) Dan termasuk sikap ghuluw/melampaui batas Imam Ahmad dalam sisi ini adalah apa yang dinukil oleh kaum Hanbaliyah, bahwa ketika ada yang bertanya kepada beliau tentang apakah boleh shalat di belakang/bermakmum dengan seorang pemabok? Maka Imam Ahmad menjawab, “Tidak boleh!” orang itu bertanya kembali, bagaimana hukum shalat bermakmum dengan seorang yang meyakini Al Qur’an itu makhlûq? Imam Ahmad berkata, Subhanallah, saya larang kamu shalat dibelakang seorang muslim yang pemabok, malah sekarang bertanya tentang orang kafir! [5]

Abu Salafy berkata:

Subhanallah, bagaimana perselisihan dan permusuhan mazhabiyah telah menjerumuskan Imam Ahmad dalam jurang pengkafiran dan andai beliau tidak melibatkan diri dalam permasalah seperti itu pastilah lebih maslahat, sebab dalil-dalil tentang masalah yang sedang diperselisihkan ini adalah bersifat dzanniyah/tidak pasti dalâlah/petunjuknya. Kini beliau memandangnya lebih besar kekejian dan dosanya dibanding dengan masalah yang sudah pasti dalam pandangan Islam yaitu meminum khamr/minuman keras.

Sikap ekstrim lain yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad adalah vonisnya bahwa al- Wâqifi adalah kafir!” [6]

Al-Wâqifi adalah orang yang berpendapat bahwa Al Qur’an adalah Kalamullah, dan ia tidak mau melibatkan diri dalam membahas permasalahan apakah ia qadîm atau hadist/makhlûq. Lalu bagaimana orang seperti itu divonis kafir?!

Di antara lagi adalah pernyataannya yang mengatakan: “Boleh meminta bantuan dari orang-orang Yahudi dan Nashrani, dan jangan meminta bantuan dari penyandang hawa/pendapat bid’ah.” [7]

5) Imam Ahmad menvonis kafir siapapun yang mencaci seorang sahabat Nabi saw. Imam Ahmad ditanya tentang seorang yang mencaci seorang dari sahabat Nabi saw. maka ia berkata, “Aku tidak melihatnya di atas agama Islam.” [8]

Vonis di atas jelas tidak berdasar, sebab pada kenyataannya kaum nawashib (para pembenci Ali dan Ahlulbait Nabi saw.), khususnya bani Umayyah telah membenci Ali dan melaknatinya di setiap acara keagamaan dan dari atas mimbar selama kurun waktu yang tidak sebentar. Lalu apakah mereka semua divonis kafir?! Atau vonis kafir itu khusus dijatuhkan atas mereka yang membenci dan mencaci sahabat-sahabat dari kalangan bani Umayyah saja seperti Mu’awiyah, Abu Sufyan, Hindun, Amr ibn ‘Ash dkk.?!

Apakah Imam Ahmad akan menvonis kafir para ulama dan perawi hadis yang terbukti membenci dan mencaci maki Ali ra. seperti Harîz ibn Utsman al Himshi?! Padahal Imam Ahmad sendiri memuji Harîz dengan mengatakan, “Harîz adalah tsiqah (jujur terpercaya). tsiqah (jujur terpercaya). tsiqah (jujur terpercaya).” (beliau ulang tiga kali sebagai bukti kuatnya pujian atas Harîz).

Demikianlah beberapa contoh pernyataan Imam Ahmad atau yang di atasnamakan Imam Ahmad telah diterima oleh para penganut mazhab Wahhbiyah sekarang ini!

____________________________________

[1] Thabaqât al Hanâbilah,1/343.

[2] Ibid.

[3] Ibid.172.

[4] Ibid.1/280.

[5] Ibid.1/326.

[6] Manâqib Imam Ahmad; Ibnu al Jauzi:206.

[7] Ibid.208.

[8] Ibid.214.

Satu Tanggapan

  1. Sampai kapan kesempitan berpikir dan kekakuan sikap ini terus dikembangkan di tangah uamt islam yang justru disatukan oleh Tuhan yang sama, Nabi yang sama, Kitab suci yang sama, Kiblat yang sama… mengapakah berbedaan dalam rincian yang tak pernah disabdakan nabi itu menjadi pemisah antara islam dan kafir?
    Apakah nabi pernah bersabda bahwa Al Qur’an itu qadim atau bukan hadits? mengapakah mereka menetapkan iman atau kekafrian seorang ditentukan oleh hal yang justru tidak menentukan apa-apa?
    Bosan ah, denger vonis kafir sana-sini.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s